Harus Netral, Ini 3 Poin Penting Larangan Bagi ASN Selama Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Harus Netral, Ini 3 Poin Penting Larangan Bagi ASN Selama Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Larangan Bagi ASN Selama Pilkada Kabupaten Bekasi 2024-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang paling rawan terjadi dalam hal pelanggaran pada saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bekasi berlangsung nanti.

Kendati begitu, Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM Pemerintah Kabupaten Bekasi meneken dan melarang bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Larangan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menegaskan ada tiga point yang memang harus di perhatikan oleh para abdi negara.

"Intinya ada 3 poin yang harus diperhatikan ASN. Pertama tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon," ungkapnya. 

BACA JUGA:Anugerah Pajak Daerah 2024: Hasil Penerimaan Pajak Kunci Percepatan Pembangunan Karawang

BACA JUGA:Seniman dan Budayawan Karawang Terharu Diberi Penghargaan Oleh Bupati

Poin kedua, kata Endin, sebagai ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas ASN dalam hal netralitas. Dia menekankan kepada seluruh pejabat dan ASN agar netralitas ini dilaksanakan.

"Dalam edaran itu juga ASN dan Non ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya. Kemudian, mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online," ucap dia

"Kemudian, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial. Dan menjadi Tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya," sambungnya.

Dia menekankan, bagi mereka yang terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat. 

"Jika terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat," kata dia.

BACA JUGA:Pertama Kali! Pemkab Beri Penghargaan ke 150 Seniman dan Budayawan, Bupati Aep Ajak Majukan Kebudayaan..

BACA JUGA:Libur Panjang, Jumlah Penumpang KAI Bandara Melejit Hingga 78.760 Penumpang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: